Stay Tune... Only On 95.70 GeNJ RADIO SURYA MUSIK PERSADA

Minggu, 11 Januari 2009

Usulan Jadwal Pelaksanaan Pemilu 2009


Jakarta, kpu.go.id. Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan usulan agenda dan jadwal proses penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2009 dengan sistem penghitungan jadwal mundur. align=justify>Usulan tersebut disampaikan baru-baru ini, dalam acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR (5/03). Pada acara RDP yang terbuka untuk umum tersebut, hadir Wakli Ketua KPU, Ramlan Surbakti, Anggota KPU Valina Singka dan Chusnul Mar’iyah serta Plt. Sekretaris Jenderal KPU, Aries Djaenuri didampingi beberapa pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU.

Sistem perhitungan jadwal mundur yang diusulkan tersebut direncanakan sebagai berikut:

1. Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Presiden dan Wakil Presiden: 20 Oktober 2009.
2. Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Anggota DPR/DPD: 1 Oktober 2009
3. Pemilihan Umum Presiden/Wapres Putara Kedua: Pertengahan September 2009. Untuk proses pemilihan ini perlu melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa: Pengadaan design surat suara, pencetakan dan distribusi Surat Suara Pemilu Putaran Kedua: Awal Juni-Agustus 2009.
4. Pemilihan Umum Presiden/Wapres Putaran Pertama: Awal Juli 2009. Untuk proses pemilihan perlu melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa: Pengadaan design surat suara, pencetakan dan distribusi Surat Suara Pemilu Putaran Pertama: Awal April-Akhir Juni 2009.
5. Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD: Awal April 2009. Untuk pemilihan tersebut perlu dilaksanakan pengadaan barang dan jasa sebagai berikut:
* Design Film surat suara dan validasi nama-nama calon Pencetakan Surat Suara, Kelangkapan Administrasi, Logistik Alat-alat kelengkapan administrasi dan pengadaan konsultan: September 2008-November 2008.
* Pengadaan/Pencetakan surat suara beserta kelengkapan administrasi surat suara dan pengadaan perusahaan rekanan pencetakan: Oktober-Desember 2008.
* Distribusi surat suara dan kelengkapan administrasi surat suara melalui penetapan/penunjukan perusahaan distribusi bulan Januari-Maret 2009.
6. Pendaftaran dan Penetapan Daftar Calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD: Juli-September 2008.
7. Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPD, dan DPRD: Maret-Juni 2008.
8. Pendaftaran dan Penetapan Peserta Pemilu: Januari-Juni 2008.
9. Seleksi dan Penetapan Anggota KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS serta KPPS: Januari-Juni 2008.
10. Penetapan Daftar Pemilih Pemilu 2009 (Daftar Pemilih Sementara, Daftar Pemilih Tambahan, dan Daftar Pemilih Tetap): April-Agustus 2008.
11. Penetapan Jumlah Penduduk per Kecamatan: Januari-April 2008.
12. Pendaftaran, Verifikasi dan penetapan Partai Politik peserta Pemilu di KPU: Agustus-Desember 2007.
13. Penetapan Partai Politik di Departemen Hukum dan HAM: April-Juli 2007.
14. Pengesahan Perubahan UU Parpol, dan Perubahan UU Pemilu Anggota Legislatif oleh DPR dan Pemerintah: Maret 2007.

Dalam kesempatan tersebut juga, Ramlan Surbakti dan Valina Singka meminta supaya RUU Penyelenggara Pemilu segera disahkan, agar semua kegiatan KPU yang berhubungan dengan pelaksanaan Pemilu 2009 mempunyai dasar hukum.

Selain itu, Valina Singka juga menganjurkan agar sistem Pemilu dalam Pemilu 2009 tidak diubah, sebaiknya dicoba dulu untuk dua atau tiga kali Pemilu. Sementara itu, Chusnul Mar’iyah mempertanyakan apabila anggaran Pemilu hanya bersumber dari APBN, maka harus diperhitungkan pula alokasi dana untuk transportasi dan akomodasi di daerah-daerah tertentu yang bisa saja lebih mahal dari wilayah lain.

Tidak ada komentar: